Video Ungu

Video Ungu in Singapura

19 Apr 2010

Akhirnya, Pasha Unggu Divonis 10 Bulan Penjara


Majelis hakim PN Bogor akhirnya memutuskan perkara 335 dan 351 ayat 1 KUHP dengan terdakwa Sigit Purnomo alias Pasha 10 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara.

Persidangan putusan vokalis band Ungu, Pasha diruang sidang utama ini dimulai pukul 11.15 Jumat (19/3) siang. Sidang dipimpin Wedhayati SH, ketua majelis hakim didampingi Djoni Witanto SH dan Ekova R Avianti SH dengan panitera Martua Damanik SH.

Dalam sidang, majelis hakim mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, maka terdakwa Pasha dinaytakan bersalah dan harus dihukum 10 bulan penjara. Walau demikian, Pasha tidak tidak harus menjalani kurungan badan di penjara.

“Namun jika dalam 12 bulan kedepan, terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana, maka yang bersangkutan harus menjalani putusan 10 bulan,” kata Djoni Witanto.

Ketika disinggung tidak ditahannya Pasha, walau sebelumnya sudah menjalani masa percobaan untuk kasus yang sama dua tahun lalu, Djoni mengatakan, dalam hukum pidana, tidak ada minimalisir atau batasan.

“Tidak ada batasan ditahan, walau pernah melakukan hal yang sama. Namun kami mengacu pada putusan terdahulu, makanya hukumannya kami naikkan menjadi 10 bulan dari kasus sebelumnya yang hanya 6 bulan. Sedangkan untuk masa penahanan diluar penjara, dari sebelumnya hanya delapan bulan, kini menjadi 12 bulan. Pokoknya semua aspek kami perhatikan, termasuk dengan psikologis anak mereka,” tutur Djoni.

Putusan majelis hakim, membuat kuasa hukum Okie Agustin, Januar A Saputera melakukan protes. Januar meminta, agar JPU melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Putusan ini menyimpang dari norma hukum. Kami tetap mengacu pada aturan, bahwa Pasha harus menjalani putusan di penjara. Pasalnya yang bersangkutan sudah pernah menjalani masa percobaan sebelumnya untuk kasus yang sama. Upaya banding, pasti kami lakukan,” tandas Januar.

Kuasa hukum Pasha, Rahayu langsung mengatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim. Diluar persidangan, Rahayu dengan tegas mengungkapkan, keberatannya atas putusan hakim. Ia mengatakan, seharusnya putusan tidak seberat itu, karena bukti dipersidangan sangat lemah.

“Klien kami seharusnya dikenakan pasal 352, penganiayaan ringan, karena saudara Okie masih beraktifitas usai peristiwa yang kini disidangkan. Ini terlalu berat. Kami akan koordinasi lagi dengan Pasha,” ujar Rahayu.

Sidang putusan Pasha juga diwarnai aksi pencurian dan adu mulut antara dua wartawan dari dua rumah PH Indigo dan Sandika. Kedua wartawan ini terlibat cek cok mulut saat Pasha bergerak meninggalkan ruang sidang.

Tidak hanya itu, HP seorang wartawan harian lokal Bogor juga raib saat desak-desakan dipintu keluar mengambil gambar Pasha. Kedua kasus ini sangat disesalkan pihak PN Bogor

Tidak ada komentar: